SERANG, — Aktivitas pengerukan dan penggalian di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, terus berlangsung masif. Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten telah menegaskan bahwa diduga tidak ada izin pertambangan yang diterbitkan untuk wilayah tersebut. Situasi ini memicu pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini dibiarkan berjalan terus?, Selasa, 13 Oktober 2026.
Jejak penolakan dan peringatan sebenarnya sudah tercatat sejak lama. Pada 30 November 2025, media telah memaparkan masifnya aktivitas penambangan yang mengikis kawasan tersebut. Kemudian pada 31 Juli 2026, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, secara tegas memastikan tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku di Gunung Pinang. Namun hingga kini, kegiatan tersebut dilaporkan masih berjalan.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, sejumlah nama mencuat diduga terlibat dalam operasi tersebut, antara lain berinisial HS, HF, I, dan BA. Publik meminta aparat penegak hukum menelusuri secara transparan peran masing-masing pihak, mulai dari pengelola lapangan, pendana, hingga aliran hasil tambang tersebut.
Selain persoalan eksploitasi alam, muncul pula dugaan adanya praktik pembayaran atau "uang tutup mata" yang diduga mengalir ke pihak tertentu di lingkungan Kelurahan S. Meski belum terkonfirmasi secara mandiri, desas-desus ini tidak boleh diabaikan dan wajib diusut tuntas guna menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Perbedaan penanganan kasus juga terlihat mencolok. Polda Banten telah menindak tegas kasus tambang ilegal di wilayah lain seperti Kabupaten Lebak pada Mei 2026, namun untuk kasus Gunung Pinang belum terlihat langkah penindakan yang setara. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini akan menjadi sia-sia jika tidak ada eksekusi di lapangan.
Saat ini, masyarakat menuntut kejelasan dari Dinas ESDM Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, serta kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Publik tidak lagi cukup dengan pernyataan tertulis — yang dibutuhkan adalah tindakan nyata.
Reporter: Redaksi


